Kota Bima, NTB (04/12) – Dalam rangka memastikan kelayakan angkutan umum dan menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Bima melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan pariwisata.
Kegiatan ini berlangsung mulai 4 hingga 6 Desember 2024, dengan lokasi utama di Terminal Dara, Kota Bima. Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Novit Haru Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh angkutan umum memenuhi standar kelayakan dan aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan serta memastikan angkutan yang layak bagi masyarakat umum. Kegiatan hari pertama berjalan lancar dan aman, dengan pengawasan ketat terhadap kelengkapan administrasi, teknis kendaraan, serta kepatuhan pengemudi terhadap peraturan,” ujar Iptu Novit, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, penegakan hukum ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengusaha dan pengemudi angkutan umum untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dan pelayanan. “Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan transportasi umum, baik untuk perjalanan dalam maupun luar kota, termasuk angkutan pariwisata,” tambahnya.
Sat Lantas Polres Bima Kota dan Dinas Perhubungan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala, guna menciptakan transportasi yang lebih aman, tertib, dan layak bagi masyarakat Kota Bima. Dukungan masyarakat terhadap upaya ini sangat penting untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik.