Unit PPA Polres Dompu Tunjukkan Keseriusan dalam Penanganan Kasus KDRT yang Menewaskan Ibu Rumah Tangga di Desa Adu

Polres Dompu NTB – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang ibu rumah tangga berinisial R (almh.), warga Dusun Woro, Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, kini memasuki tahap dua. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Dompu pada Jumat, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 10.20 WITA.

Proses ini mencakup penyerahan tersangka berinisial E.S., yang merupakan warga Dusun Woro, serta barang bukti yang mendukung kasus tersebut, sebagai bagian dari langkah lanjutan menuju persidangan.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kasus ini dengan serius dan profesional. “Kami berkomitmen penuh untuk memastikan setiap tahap penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian khusus kami karena melibatkan kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak tragis,” ujar AKP Ramli.

Bripka Alfian menjelaskan bahwa Unit PPA Polres Dompu telah bekerja keras mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk proses persidangan. Keseriusan ini menunjukkan langkah konkret

Polres Dompu dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT. Selain itu, Unit PPA berharap penanganan kasus ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Dengan komitmen nyata yang ditunjukkan Unit PPA Polres Dompu, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan menjadi contoh tegas penegakan hukum terhadap kasus KDRT di wilayah Dompu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *