Berita  

POLDA NTB TINDAKLANJUTI LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT

Kepolisian Daerah NTB menindaklanjuti laporan aduan masyarakat mengenai dugaan anggota penyidik yang terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan peredaran Magic Mushroom di Gili Trawangan berinisial IA.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K. membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik, “itu masih kami cek benar tidaknya,” Jumat, 20 September 2024.
Giat pengecekan terhadap laporan pengaduan masyarakat tersebut kini berada di bawah penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
“Yang memeriksa kebenarannya adalah Kabag Kedumasan, baru nanti ke Propam. Propam biasa yang turun Paminal, baru itu diserahkan ke Provos untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Tidak dipungkiri bahwa laporan pengaduan masyarakat tersebut telah mendapat perhatian dari Itwasda Polda NTB. Pejabat pengawasan internal Polda NTB pada Jumat pagi telah menemui tersangka IA di Rutan Polda NTB untuk mengklarifikasi kebenaran dari dugaan pemerasan tersebut.
Perihal dalam laporan dugaan pemerasan itu ada pejabat berpangkat pamen yang menerima uang dari tersangka IA, terkait informasi tersebut saat ini sedang dilakukan pendalaman.
Dari kuasa hukum tersangka IA membenarkan bahwa pihaknya yang membuat laporan pengaduan masyarakat tersebut yang ditujukan ke Biro Wassidik Mabes Polri. Kemudian, Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Mabes Polri, serta Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
Dimana dalam laporan, tim kuasa hukum tersangka IA menyampaikan pengaduan penyalahgunaan wewenang sejumlah pejabat pamen dalam penanganan kasus tersangka IA dengan meminta uang ratusan juta. Permintaan itu dilayangkan sebelum IA berstatus tersangka.
Polda NTB pada Rabu, 18 September 2024, menggelar konferensi pers kasus narkoba hasil ungkap periode Agustus 2024 dengan turut menghadirkan IA sebagai salah seorang tersangka.
Sebelumnya saat dilaksanakan konferensi pers disampaikan bahwa tersangka IA merupakan pengendali dari jaringan peredaran Magic Mushroom di kawasan Gili Trawangan.
Peran tersangka IA terungkap berawal dari penangkapan dua pegawai bar di Gili Trawangan yang bertugas meracik minuman olahan Magic Mushroom berinisial MRF dan MY.
Berangkat dari penangkapan dua pegawai Bar, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan menangkap dan menetapkan dua pihak pengelola Bar sebagai tersangka tambahan pada April 2024. Keduanya berinisial AZ dan R.
Peran AZ dan R Ini sebagai pengelola bar tempat MRF dan MY kerja. Mereka berdua yang memasukan Magic Mushroom ke menu dagangan di Bar
Dari proses hukum AZ dan R, kemudian terungkap peran O yang merupakan kasir Idamart, tempat usaha tersangka IA. Dia disebut sebagai perantara yang menjualkan Magic Mushroom milik IA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *