Ringkus 2 Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Sita Puluhan Poket Sabu

Sumbawa Besar-NTB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa di jajaran Polda NTB meringkus dua orang pria terduga pelaku pengedar narkoba. Dari kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan poket narkotika jenis sabu.

Dua orang pria yang diamankan tersebut masing-masing berinsial A (32) dan DS (41) dimana keduanya merupakan warga Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut, kedua terduga pelaku diamankan dilokasi yang berbeda pada hari Minggu 01 Desember 2024 pukul 13.00 Wita.

Menurut AKP Tamrin, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dengan kepolisian yang saling memberikan informasi, “Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti” ucap AKP Tamrin.

Dijelaskan Kasat, awalnya Polisi berhasil menangkap dan menggeledahan terhadap terduga pelaku A yang berlokasi dipinggir jalan di depan rumahnya yang berada di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Labuhan Badas dan didapatkan barang bukti berupa 13 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.06 gram yang disimpan di dalam obeng.

Petugas kemudian melakukan introgasi singkat dan pengembangan sehingga mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, Polisi kemudian bergerak cepat untuk menggerebek terduga pelaku DS yang berada di rumahnya di Dusun Sumer Payung Desa Karang Dima dan didapatkan barang bukti yang di sembunyikan di dalam bagasi motor suzuki skywawe dimana terdapat total 29 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.50 gram, 1 alat hisap bong dan 1 bendel klip obat kosong.

“Dari hasil penyidikan, puluhan gram sabu tersebut diperoleh kedua terduga pelaku tersebut dari seseorang yang mereka sebut berinisial E warga Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes.” ucap Kasat.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. (Hps)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *