Polsek Utan Amankan Seorang Pria Pelaku Pembobolan Minimarket Retail

Sumbawa Besar-NTB,  Polsek Utan di jajaran Polres Sumbawa berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pembobolan dan pencurian terhadap salah satu minimarket retail yang berada di wilayah kecamatan Utan.

Dalam pengungkapan tersebut, Seorang Pria berinisial MUA (25) warga Desa Jorok Kecamatan Utan berhasil diamankan oleh pihak Polisi, pada Hari Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kapolsek Utan IPTU Awaluddin S.AP., M.M.Inov., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan oleh pihak Indomaret yang melaporkan telah terjadinya kasus pembobolan dan pencurian salah satu gerai yang berada di Kecamatan Utan yang terjadi pada hari Sabtu 30 November 2024 , dimana sejumlah barang berupa rokok sebanyak 15 slop di dalam minimarket hilang dan menyebabkan kerugian senilai Rp. 5.909.000,-.

Lebih lanjut Kapolsek, Pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan dimana berdasarkan pemeriksaan CCTV di ketahui seorang pria telah masuk ke dalam minimarket dengan cara membobol tembok bangunan bagian belakang kemudian masuk dan menggasak rokok yang ada di etalase minimarket.

” Berbekal rekaman CCTV, kami kemudian mencoba melakukan identifikasi wajah sehingga berhasil di dapatkan informasi terkait identitas terduga pelaku” ucap Kapolsek.

Polsek Utan selanjutnya melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku yang saat itu tengah bersembunyi di rumah neneknya di Desa Jorok dan langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil introgasi , terduga pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti hasil curiannya telah dijual ke 2 tempat sebanyak 11 slop” ucap Kapolsek.

Polsek Utan kemudian mencari barang bukti yang telah terjual tersebut dan hanya berhasil mengamankan sisanya sebanyak 8 slop rokok.

Selain itu, diketahui bahwa terduga pelaku sebelumnya juga telah melakukan Pencurian uang di Toko milik Sdr. Jufriadi yang berlokasi di Desa Jorok pada tanggal 24 November 2024 yang menyebabkan kerugian senilai belasan juta.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku telah bawa ke Mapolsek Utan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HpS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *