Polres Dompu Tangkap Pengedar Sabu Setelah Aksi Melarikan Diri

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang selama ini menjadi buruan aparat. SPR, seorang residivis berusia 23 tahun, ditangkap setelah melarikan diri dari rumah mertuanya di Dusun Sigi, dan terpaksa menyerah setelah mendapat bantuan dari warga setempat.

Kisah penangkapan ini bermula seminggu sebelum aksi dramatis tersebut. Tim Opsnal Polres Dompu sudah mendapat informasi bahwa SPR terlibat dalam jaringan narkoba yang sudah lama diincar. Tanggal 18 Desember 2024, polisi menangkap dua terduga pengedar, AS dan DL, di Desa Kempo. Dari keduanya, polisi memperoleh informasi penting bahwa SPR adalah pemasok narkotika jenis sabu yang beredar di wilayah tersebut.

“Informasi yang kami terima dari AS dan DL sangat berharga. Kami telah memantau pergerakan SPR yang diketahui sangat licin dan sering berpindah tempat untuk menghindari pengejaran,” ungkap IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, Kasat Resnarkoba Polres Dompu.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Opsnal akhirnya mendapat petunjuk yang memastikan keberadaan SPR di Desa Calabai pada Selasa malam, 24 Desember 2024.

Dengan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi. Pukul 01.00 WITA, Tim Opsnal memetakan tiga rumah yang diduga sebagai tempat persembunyian SPR. Setelah beberapa saat, petugas memastikan bahwa SPR berada di rumah mertuanya di Dusun Sigi, Desa Calabai.

Tanpa membuang waktu, petugas segera mengepung rumah tersebut. Namun, SPR yang cerdik tidak tinggal diam. Begitu pintu rumah dibuka oleh mertuanya, SPR langsung melompat pagar seng di bagian belakang rumah dan melarikan diri ke arah pemukiman warga.

Aksi baku kejar pun terjadi. Dengan bantuan sekitar sepuluh warga setempat yang ikut mengejar, SPR akhirnya terkepung dan menyerah setelah beberapa menit berlari. Petugas dengan sigap menangkapnya dan membawanya kembali ke rumah mertuanya.

Setelah penangkapan, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika di tubuh SPR, petugas berhasil menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disembunyikan dalam sebuah bungkusan tisu di kamar rumah. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merk Vivoshare dan dua buah korek api gas.

Dari hasil pengukuran, total berat narkotika yang disita adalah 21,03 gram bruto dan 20,15 gram netto.

Adapun Modus Operandi Pengedar Licin yang Tak Kapok yakni Berinisial SPR ternyata bukanlah orang baru dalam dunia peredaran narkotika. Sebelumnya, ia pernah dipenjara atas kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Dompu pada Januari 2024. “Pelaku ini memang sudah kami incar sejak lama. Modus operandi SPR adalah berpindah-pindah tempat dan bekerja sama dengan jaringan pengedar lain untuk menyebarkan narkoba di wilayah Kempo dan Pekat,” jelas IPTU Sofyan.

Ironisnya, meskipun sudah pernah menjalani hukuman, SPR justru kembali terlibat dalam peredaran narkotika dan terus berusaha menghindari penangkapan oleh pihak kepolisian. “Meskipun sudah berkali-kali kami mengejarnya, ia selalu berhasil lolos. Namun, berkat kerjasama antara polisi dan masyarakat, akhirnya kami berhasil menangkapnya,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Sofyan Hidayat, mengucapkan terima kasih yang mendalam atas bantuan luar biasa dari warga setempat yang turut membantu proses pengejaran. “Kami sangat mengapresiasi bantuan masyarakat, khususnya di Desa Calabai dan Pekat, yang sangat sigap membantu kami dalam menangkap SPR. Tanpa bantuan mereka, kami mungkin akan kesulitan mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri,” ujar IPTU Sofyan.

Melalui penangkapan ini, IPTU Sofyan berharap masyarakat Kabupaten Dompu semakin sadar dan aktif dalam membantu aparat kepolisian memberantas narkoba. “Kami ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika. Tanpa dukungan masyarakat, tugas kami akan sangat berat. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” pungkasnya.

Penangkapan SPR ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba lainnya. Polres Dompu berkomitmen untuk terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, demi menciptakan Kabupaten Dompu yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk saat ini Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah di amankan di Mapolres Dompu untuk di lakukan proses lebih lanjut sesuai UU yang berlaku

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *