Berita

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk 2 Pengedar Sabu

×

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk 2 Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat – Dua pria pengedar sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (28/8) lalu.

Pengungkapan peredaran narkoba oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba di salah satu perumahan di Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang ini sekitar pukul 18.30 WITA berhasil mengamankan terduga pelaku (NT) dan (AN) serta barang bukti sabu seberat 4,22 gram.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan (NT) dan (AN) dilakukan penangkapan di sebuah perumahan milik (NT) yang saat itu sedang bersama (AN). “Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa (NT) terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim opsnal. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Rabu sore itu, tim opsnal melakukan pemeriksaan di rumah (NT) dan di rumah tersebut juga ada (AN). Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah, akhirnya ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan pada motor milik (NT). Setelah dilakukan pengujian dan penimbangan bahwa barang tersebut berupa narkoba jenis sabu seberat 4,22 gr (empat koma dua puluh dua gram).

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka (NT) dan (AN) mereka mendapatkan barang tersebut membeli dari (D) yang beralamat di Kecamatan Alas Barat. Selanjutnya, ia kemas menjadi kemasan poket. Dari pembelian sabu tersebut keduanya sudah sempat menjual sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa yang ada pada diri (NT) seberat 4,22 gr (empat koma dua puluh dua gram).

Barang bukti yang disita berupa :

* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu;
* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu;
* 1 (satu) buah tutup botol yang (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu;
* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu;
* 1 satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu;
* 1 (satu) buah timbangan digital;
* 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih EA**14HG;
* 3 (tiga) buah hp Android; dan
* Uang tunai sebanyak Rp 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Total narkotika jenis sabu seberat 4,22 gr (empat koma dua puluh dua gram).

Tersangka (NT) dan (AN) kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta barang bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *