Berita

Terciduk, Pengedar Sabu di Soritatanga di Gelandang ke Mapolres Dompu

×

Terciduk, Pengedar Sabu di Soritatanga di Gelandang ke Mapolres Dompu

Sebarkan artikel ini

Polres Dompu, NTB – Seorang pengedar sabu, diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 21.45 Wita, di sebuah rumah di Dusun Soritatanga Desa Soritatanga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Terduga inisial DHR (31) diciduk Tim Opsnal dengan barang bukti disimpan di dalam 1 (Satu) bungkusan rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 klip yang berisi 1 bungkusan/poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Awalnya, kata Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa di Desa Soritatanga, ada sepasang suami istri yang beraktifitas menjual narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aipda Syarifuddin, SH langsung bergeser dari Desa Doropeti menuju ke Desa Soritatanga.

Tak tunggu waktu lama, setelah memastikan keberadaan rumah terduga, Tim langsung masuk dan melihat seorang laki-laki berinisial DHR yang sedang berada dalam kamar.

“Kaget melihat tim masuk, terduga berusaha kabur ke arah dapur dan saat itu juga terduga DHR menjatuhkan satu bungkusan rokok. Namun tim langsung mengamankan terduga sehingga tidak bisa berkutik,” ungkap Kasat.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan terduga DHR tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah termasuk bungkusan rokok yang sebelumnya dibuang atau dijatuhkan oleh terduga DHR.
Hasil penggeledahan rumah tidak ditemukan barang bukti, namun di dalam bungkusan/kotak rokok ditemukan berisi klip plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/bungkusan berisi kristal bening diduga narkotika.

Terkait dengan barang bukti narkotika tersebut, terduga DHR mengaku mendapatkan dari istrinya bernama RHM yang biasanya dititip kepadanya untuk dijual apabila istinya (RHM) keluar rumah.

“Diakui oleh terduga memang tersisa hanya 1 poket saja yang ada padanya saat tim opsnal masuk, sementara yang lainnya telah dibawa oleh RHM (istri) keluar rumah yang kemungkinan berpapasan dengan tim opsnal masuk rumah.

“Menurutnya bahwa yang paling aktif melakukan transaksi adalah RHM,” sebut Kasat.

Dari hasil interogasi terhadap DHR bahwa narkotika diperolehnya dari keluarga istrinya yang berada di Bima dikirim menggunakan bis. Menurut terduga DHR bahwa RHM istrinya ini biasa dikirimin dua kali dalam seminggu lewat bis jurusan Bima-Calabai.

“Namun untuk hal-hal lain berkaitan dengan komunikasi tidak diketahui olehnya,” tungkasnya.

Selanjutnya pukul 22.30 wita, tim opsnal bersama dengan saksi dan perangkat Desa setempat melakukan pencarian keberadaan RHM selama lebih kurang satu jam namun tidak ditemukan.

“Menurut keterangan warga setempat bahwa RHM kabur meninggalkan dusun soritatanga begitu melihat tim opsnal masuk ke dalam rumahnya,” tandas Kasat.

Karena RHM tidak ditemukan, pukul 23.30 wita tim opsnal kembali ke Mako Polres Dompu dengan membawa terduga dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *