Berita

POLDA NTB TETPKAN GURU SD SEBAGAI TERSANGKA ASUSILA

×

POLDA NTB TETPKAN GURU SD SEBAGAI TERSANGKA ASUSILA

Sebarkan artikel ini

 

Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan BP seorang oknum guru SD di Lingsar, Lombok Barat sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi salah satu muridnya hingga hamil.

Tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut, penyidik Polda NTB telah menahan oknum guru inisial BP tersebut di Dit Tahti Polda NTB sejak Kamis, 5 September 2024 lalu.
Sejak dilaporkannya kasus tersebut penyidik langsung melakukan pemeriksanaan terhadap korban, mengumpulkan keterangan dari orang tua dan beberapa orang saksi, sehingga dari keterangan tersebut penyidik menetapkan tersangka terhadap oknum guru yang menyetubuhi muridnya hingga hamil.

Dari keterangan korban peristiwa tersebut terjadi saat itu masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar sedangkan sekarang korban sudah berumur 13 tahun. Saat itu korban diancam oleh gurunya bila tidak menuruti permintaan tersangka maka nilainya akan diturunkan.

Tersangka yang merupakan guru matematika kerap keluar masuk rumah korban. Karena sebelumnya tersangka mengatakan ke pihak keluarga jika ia siap mengasuh korban sebagai anaknya. Karena alasan itu, pihak keluarga memercayai tersangka. Rupanya, BP diam-diam memacari korban yang kini duduk di bangku SMP.

Kejadian persetubuhan oknum guru cabul tersebut terjadi pada Desember 2023 lalu. Pelaku mengajak muridnya ke rumah nenek korban di wilayah Pringgarata, Lombok Tengah. Dimana saat nenek korban keluar berbelanja dan korban sedang tertidur saat itu juga pelaku melancarkan aksi bejatnya. Ia menyetubuhi muridnya ketika suasana rumah sepi.
Kejadian persetubuhan itu terus berulang. Setidaknya tiga kali tersangka melakukan tindakan serupa di lokasi yang sama.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan korban, ia juga kerap mendapat mendapat pesan mesum dari tersangka.
Terbongkarnya tindakan bejat tersangka itu pada Juli 2024 lalu. Pihak keluarga membawa korban ke klinik untuk memeriksa kesehatannya. Mereka curiga dengan perubahan tubuh anak usia 13 tahun tersebut.
Benar saja, setelah menjalani pemeriksaan korban rupanya dalam kondisi hamil enam bulan. Dari sanalah ia mengaku berpacaran dengan tersangka sejak kelas 6 SD.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *