Berita

Ketagihan Jual Sabu, Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

×

Ketagihan Jual Sabu, Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat – Seorang pria terima pesanan narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat di wilayah Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (15/9).

Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba di pinggir jalan Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang berhasil mengamankan lelaki (RB) 27 tahun, alamat Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk beserta barang bukti jenis sabu seberat 2,81 gr (dua koma delapan puluh satu gram).

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., menjelaskan (RB) dilakukan penangkapan di pinggir jalan raya tepatnya dekat pertigaan lampu rambu lalu lintas simpang berang lelaki (RB) diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan bahwa terduga (RB) mendapatkan barang tersebut ia beli dari (A) yang beralamat di Desa Buer Kecamatan Buer. Dirinya membeli sabu seberat 1 gr (satu gram) selain itu (RB) juga menerima titipan pembelian sabu dari lelaki (JP) seberat 2 gr (dua gram).

Setelah (RB) berhasil membeli sabu dari Kecamatan Buer, selanjutnya ia kembali menuju Sumbawa Barat. Sesampai di pinggir jalan Kelurahan Bugis Taliwang, terduga (RB) menunggu (JP) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang pembeliannya dititip melalui (RB), rupanya masyarakat mencurigai perilaku (RB) akhirnya memberikan informasi kepada anggota Sat Resnarkoba dan ditindaklanjuti dengan mengamankan (RB) dilajutkan penggeledahan badan (RB) dan padanya ditemukan barang bukti jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik klip dan dimasukan dalam bungkus rokok.

Adapun tujuan terduga (RB) membeli narkotika jenis sabu selain untuk dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk.

Barang bukti yang disita berupa :

  • 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,81 gr (dua koma delapan puluh satu gram);
  • 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12/digunakan tempat menyimpan sabu;
  • 1 (satu) buah handphone android; dan
  • 2 (dua) buah korek api.

Terduga (RB) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta barang bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pencarian terhadap lelaki (JP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *