Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkoba di Awal 2025, 248 Tersangka Diamankan

 

Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Dalam dua bulan pertama tahun 2025, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 165 kasus peredaran narkotika, dengan total 248 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 220 tersangka pria dan 28 wanita.

Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K. saat kinferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode bulan Januari 2025, Selasa (25/2/2025), di Tribun Lapangan Bara Dhaksa menegaskan jika pemberantasan narkoba sejalan dengan Asta Cita (delapan misi) Presiden Prabowo, khususnya poin ke-7 tentang penguatan hukum dan pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di NTB. Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah menindak 50 kampung rawan narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolda NTB.

Disebutkan, rincian barang bukti narkotika yang berhasil diamankan di awal tahun 2025, yakni sabu seberat 6,9 kg, ganja sebanyak 120,36 gram dan ekstasi sejumlah 9 butir.

Selain itu, turut diamankan uang tunai dan aset lainnya seperti uang Rp. 48.018.000 dan 48 Ringgit Malaysia, 26 unit handphone, serta 4 kendaraan roda dua.

Sementara barang bukti yang akan dimusnahkan pada Selasa (25/2/2025), mencakup 5,5 kg sabu dan 62 butir mefedron, dan 9 butir ekstasi, yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.

Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Kapolda NTB kembali menegaskan jika polisi yang terlibat narkoba harus segera bertobat.

“Bagi rekan-rekan anggota saya kembali ingatkan agar segera bertobat, jika hanya pengguna dan melaporkan diri, akan kami rehabilitasi. Namun, jika terbukti terlibat lebih jauh, sanksinya berat,” ujarnya.

Polda NTB berkomitmen terus memberantas narkoba tanpa pandang bulu. “Narkoba bukan sekadar ancaman, tapi musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar dan pengedar di NTB,” tandasnya.

Sementara Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj, S.I.K., mengungkapkan jika tren peredaran narkoba di NTB terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Pada 2023 terdapat 716 kasus, lalu meningkat menjadi 863 kasus di 2024, dan kini 165 kasus hanya dalam dua bulan pertama 2025,” katanya.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Marjuki, S.I.K., M.Si., pada kesempatannya memaparkan jika sekitar 64.000 penduduk NTB diperkirakan pernah atau sedang memakai narkoba. Hal itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, yang kini tengah menggencarkan program “Kampung Bebas Narkoba” di berbagai wilayah NTB.

“Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat, untuk memastikan NTB bisa terbebas dari ancaman narkotika. Seluruh informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Diketahui, dengan pengungkapan di awal tahun 2025 ini Polda NTB telah menyelamatkan 27.868 orang dari bahaya narkoba jenis sabu, serta menyebabkan kerugian ekonomi bagi jaringan narkoba sebesar Rp8,36 miliar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *