Bima, NTB (2 September 2025) – Polres Bima Kota melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas I B yang berlangsung pada Rabu (1/10/2025) di So Paji, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kabag Ops Polres Bima Kota AKP Dedi Supriyadi, S.H., menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan oleh personel gabungan Polres Bima Kota bersama Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB yang tersprint khusus dalam kegiatan tersebut.
“Pengamanan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, menjaga ketertiban masyarakat di sekitar lokasi, serta menjamin pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur,” ungkap AKP Dedi Supriyadi.
Selama proses eksekusi, personel Polres Bima Kota juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
Kegiatan pengamanan eksekusi pengosongan lahan tersebut berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan berarti. Polres Bima Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama semua pihak, serta berharap masyarakat tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.