Pria berinisial H (34) warga Desa Monggo Kecamatan Madapangga ini tidak berkutik saat diringkus oleh sejumlah personel Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB Selasa (03/02/26) dini hari.
Penangkapan saudara H ini dipimpin oleh Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar SH usai mendapatkan Informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis Shabu yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Informasinya masuk sekira pukul 02.30.Wita dini hari”. Ujar mantan KBO Samapta Polres Bima itu.
Menindaklanjuti informasi itu pihaknya langsung bergerak menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang diterima.
Setelah itu petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Hasil penggeledahan yang juga ikut disaksikan oleh masyarakat sekitar petugas mendapatkan 1 pocket kecil dan pocket besar yang diduga narkoba jenis Shabu dan uang tunai hasil penjualan barang haram itu seperti BB lainnya seperti alat hisap dan beberapa buah korek api.
Saat didekati oleh petugas terduga pelaku sempat membuang barang bukti di saluran air tepatnya di depan Masjid Ar-Rahman.namun aksinya itu diketahui oleh petugas yang dari awal mengintai.
Penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP M.Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar SH.
Lanjutnya, saat ini terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Madapangga dan selanjutnya akan di serahkan ke Satresnarkoba Polres Bima.
“Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti ini akan kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut”. Tutupnya.












