Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa melalui Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian elektronik. Keduanya diringkus setelah aksi mereka membawa kabur televisi terekam oleh kamera pengawas (CCTV) milik warga.
Terduga pelaku masing-masing berinisial AS alias S (23) dan MJR (23), keduanya merupakan warga Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/02/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap berkat laporan pengaduan dari korban berinisial J (45) yang melaporkan kehilangan barang berharga di rumah mertuanya di Dusun Kayangan.
“Berdasarkan laporan korban, peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah mertuanya. Barang yang hilang berupa dua unit televisi flat merk LG ukuran 32 inch dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 5.000.000,” ungkap Kasat Reskrim.
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh mertua korban pada Desember 2025 lalu. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang menginap di rumah keluarga yang lain. Merasa ada yang janggal, korban kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan mengecek rekaman CCTV milik salah seorang tetangga.
“Dari hasil rekaman CCTV, terlihat jelas beberapa orang sedang membawa televisi dari dalam rumah tersebut. Berbekal bukti petunjuk ini, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” tambah IPTU Andy.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polres Sumbawa di bawah pimpinan Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku. Sesuai arahan Kasat Reskrim, tim bergerak menuju wilayah hukum Polsek Labuhan Badas.
Setelah melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek setempat, petugas langsung mengamankan terduga pelaku AS dan MJR. Dalam interogasi singkat, keduanya tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatan pencurian tersebut.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sumbawa dan diserahkan ke piket penyidik Satreskrim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. (MA)












