Kota Bima, NTB (16 Februari 2026) – Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 31 Desember 2026 sekitar pukul 23.30 Wita, bertempat di lapak jualan milik pelapor di Lingkungan Amahami, depan Kantor Koramil 01/1608 Rasanae, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
PLH Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno menjelaskan, korban dalam kasus tersebut yakni JULIANTO (34), laki-laki, wiraswasta, warga Lingkungan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial AM (36), laki-laki, wiraswasta, warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih-hitam, Nomor Polisi N 6581 ZEQ, Nomor Rangka MH354P00AC7567341, Nomor Mesin 54P567607, STNK atas nama Ari Hastoro.
Kapolsek menjelaskan, pada saat kejadian korban sedang melayani pembeli kopi di lapaknya. Korban melihat terduga pelaku mengambil sepeda motor miliknya dan membawa kabur ke arah Pantai Lawata. Awalnya korban mengira sepeda motor tersebut akan dikembalikan, namun hingga beberapa waktu kemudian kendaraan tersebut tidak kembali dan dinyatakan hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rasana’e Barat guna ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan dan hasil rangkaian penyelidikan, Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Pada Sabtu, 14 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Lingkungan Wadu Mbolo, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J sebagaimana laporan korban. Pelaku juga mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kabupaten Dompu.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut berada pada saudara AH di Desa Kempo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AH.
Dari keterangan AH, sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada saudari NU di Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Tim selanjutnya menuju lokasi dan mendapati sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan saudari NU, yang mengakui membeli kendaraan tersebut dari AH.
Selanjutnya, Team Opsnal mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor tersebut dan menyerahkannya ke Piket Reskrim Polsek Rasana’e Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rasana’e Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku tindak pidana, khususnya curanmor, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat.










