Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa melalui Tim Opsnal bersama Unit Reskrim Polsek Plampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat (ANIRAT) yang menimpa seorang pemuda berinisial P (21). Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Insiden berdarah tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumbawa-Bima KM. 62, Dusun Usar, Desa Usar, Kecamatan Plampang, pada Sabtu malam (21/02/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasi Humas Ipda Mulyawansyah, S.H., mengonfirmasi bahwa pemicu penganiayaan tersebut adalah cekcok mulut yang bermula dari taruhan balap lari jalanan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek serius di bagian bahu sepanjang 20-30 cm akibat senjata tajam.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Polsek Plampang pada Minggu pagi (22/02/2026).
“Salah satu pelaku berinisial W diserahkan oleh Kepala Desa SP II Prode ke Polsek Plampang. Dari hasil interogasi, pelaku menyebutkan adanya keterlibatan rekan lainnya.” ujar Kasi Humas.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa yang dipimpin oleh Aipda Agus Susanto tiba di Polsek Plampang untuk memperkuat pengejaran. Tim kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Desa SP II Prode untuk mengimbau pelaku lain agar menyerahkan diri. Hingga pukul 22.00 Wita, melalui pendekatan persuasif dengan Kepala Desa dan Sekdes SP II Prode, dua terduga pelaku lainnya akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Saat ini ketiga terduga pelaku berinisial W (21), RT (19), AA (16), beserta barang bukti berupa sebilah pisau jenis Badik sepanjang 30 cm yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban telah diamankan di Mapolsek Plampang.
Korban yang merupakan warga Desa Maronge saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka senjata tajam yang dideritanya. Di sisi lain, pihak keluarga korban menyatakan apresiasinya terhadap gerak cepat jajaran Polres Sumbawa dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
“Kami mengapresiasi langkah kooperatif Pemerintah Desa SP II Prode yang telah membantu menyerahkan para pelaku. Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasi Humas.
Situasi di wilayah hukum Polsek Plampang pasca penangkapan terpantau aman dan terkendali. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aksi balap lari liar yang disertai taruhan karena selain melanggar hukum, juga berpotensi memicu konflik fisik. (MA)












