Jernih.web.id – Balik nama mobil bekas adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan bermotor dari penjual ke pembeli. Proses ini harus dilakukan agar pemilik baru dapat memiliki surat-surat kendaraan yang sah, seperti STNK dan BPKB.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama mobil bekas:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian mobil bekas yang telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli
- Identitas diri penjual dan pembeli, yaitu KTP dan KK
- Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan
Biaya balik nama mobil bekas terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Biaya administrasi
- Pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Prosedur balik nama mobil bekas secara online dapat dilakukan melalui aplikasi SAMSAT Digital Nasional (SIGNAL). Berikut adalah prosedurnya:
- Registrasi akun di aplikasi SIGNAL
- Isi formulir balik nama mobil bekas secara online
- Lakukan pembayaran biaya balik nama mobil bekas melalui aplikasi SIGNAL
- Petugas SAMSAT akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan
- Cetak STNK dan BPKB baru di kantor SAMSAT
Jika Anda tidak ingin melakukan balik nama mobil bekas secara online, Anda dapat melakukannya secara offline di kantor SAMSAT. Berikut adalah prosedurnya:
- Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Serahkan dokumen-dokumen tersebut ke loket pendaftaran di kantor SAMSAT
- Lakukan pembayaran biaya balik nama mobil bekas di loket pembayaran
- Petugas SAMSAT akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan
- Tunggu hingga STNK dan BPKB baru selesai diterbitkan
Berikut adalah beberapa tips untuk balik nama mobil bekas:
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar
- Lakukan pembayaran biaya balik nama mobil bekas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pantau proses balik nama mobil bekas melalui aplikasi SIGNAL atau website SAMSAT
Demikianlah artikel tentang cara balik nama mobil bekas secara online dan prosedurnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.