Berita

Diduga Miliki dan Kuasai Narkoba Jenis Shabu 9,28 Gram, Dua Residivis Asal Kabupaten Dompu ini Diamankan Tim Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Bima

×

Diduga Miliki dan Kuasai Narkoba Jenis Shabu 9,28 Gram, Dua Residivis Asal Kabupaten Dompu ini Diamankan Tim Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Bima

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (15/11) – Pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan penggunaan narkoba jenis Shabu diwilayah hukum Polres Bima Polda NTB terus dilakukan.

Selasa, tanggal 14/11/ 2023 sekitar pukul 02.50 Wita Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengamankan 2 warga Kabupaten Dompu karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba lintas Kabupaten Bima dan Dompu.

Dua Warga Kabupaten Dompu itu diamankan di Desa Dadibou, Kecamatan Woha Kabupaten Bima,tepatnya di jalan lintas sumbawa-bima depan kantor bupati Bima.

Diamankan kedua warga kabupaten Dompu masing-masing berinisial IF (L) Warga Kelurahan Bali satu dan MF (L) Warga Kelurahan Potu Satu Kabupaten Dompu itu berawal informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba diwilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat-Resnarkoba dipimpin kanitnya Aipda Arif Rahman S sos, langsung bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP tim melakukan pemantauan gerak gerik kedua terduga pengedar narkoba itu.

Tidak menunggu lama dan tanpa membuang waktu tim melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan melakukan penggeledahan badan maupun area sekitar TKP.

Saat dilakukan tindakan hukum kedua terduga pengedar narkoba itu membuang Barang bukti berupa narkoba jenis Shabu untuk mengelabui petugas namun hal itu terlihat oleh petugas dan barang bukti dengan seberat 9,82 (sembilan koma delapan puluh dua) gram itu dapat ditemukan.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto, SH., S.I.K., melalui kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua warga kabupaten Dompu karena diduga kuat memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba Jenis Shabu.

“Benar Kami telah mengamankan saudara IF dan MF warga kabupaten Dompu dengan barang bukti narkoba jenis Shabu 4 Pocket siap edar dengan berat 9,28 Gram” kata Kasatnarkoba Iptu Sukardin SH.

Tidak lupa Kapolres menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Kabupaten Bima.

“Sebagai informasi keduanya merupakan Residivis dalam kasus kepemilikan Narkoba” Jelasnya.Saat ini kedua terduga diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Pungkas nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *