Berita

Polres Bima Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Miras Menjelang Nataru

×

Polres Bima Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Miras Menjelang Nataru

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (21/12) – Polres Bima Kota memastikan kelancaran perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan menggelar operasi pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis yang berhasil digagalkan peredaran dan penjualannya. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif dalam rangka pengamanan perayaan Nataru.

Di Polres Bima Kota sendiri, acara pemusnahan miras di Mako Polres Bima Kota dilaksanakan usai gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2023. Pemusnahan ini dipimpin oleh Waka Polres Bima Kota, Kompol Herman, yang mewakili Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah pejabat Forkompinda Kota Bima, pejabat Pemerintah Kota Bima, tokoh masyarakat, tokoh agama, PJU Polres Bima Kota, serta undangan lainnya. Prosesi pemusnahan dimulai dengan tindakan bersama-sama oleh pejabat Forkompinda dan pejabat Pemerintah Kota Bima, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Pemusnahan ini dipimpin oleh Waka Polres Bima Kota Kompol Herman, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tamrin.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan melibatkan berbagai jenis minuman keras, termasuk Bir Bintang sebanyak 32 botol, Anggur Merah 2 botol, Arak Bali sejumlah 833 botol, Sofi 194 botol, Brem 38 botol, dan Miras jenis Peeci sebanyak 19 botol.

Botol-botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota, serta hasil dari razia dan penertiban Sat Samapta Polres Bima Kota bersama seluruh Polsek jajaran Polres Bima Kota.

Dalam sambutannya, Waka Polres Bima Kota Kompol Herman menekankan pentingnya kerjasama semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Nataru. “Pemusnahan ini adalah upaya bersama kita untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Bima Kota,” ungkap Kompol Herman.

Polres Bima Kota berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal dan sekaligus mengurangi potensi tindak kriminal yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat selama libur panjang Nataru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *