Berita

Sat Resnarkoba Polres Bima, Gagalkan Penyelundupan 650 Botol Miras Jenis Arak Dari Pulau Dewata Bali

×

Sat Resnarkoba Polres Bima, Gagalkan Penyelundupan 650 Botol Miras Jenis Arak Dari Pulau Dewata Bali

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (24/12) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan selundupan Miras jenis arak Bali.

Sabtu (23/12/23) sekira pukul 04. dini hari tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Arif Rahman S.sos dan dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Sukardin SH berhasil mengamankan 650 Botol miras jenis arak Bali.

Digagalkannya, selundupan Miras dari pulau Dewata Bali yang akan di pasarkan di Kabupaten dan kota Bima itu berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil pick up yang memuat Miras.

Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, memerintahkan tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan segera mengungkapkannya.

Tidak lama kemudian mobil yang mengangkut miras tersebut melintas di jalan lintas Sumbawa- Bima tepat di dusun Kalaki Desa Panda tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan menggeledah mobil tersebut dan di temukan 650 (Enam Ratus Lima Puluh) Dus Miras jenis arak Bali ilegal.

Kasatreskoba Polres Bima Iptu Sukardin SH melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan miras arak jenis Bali.

“Benar kami telah mengamankan 650 (Enam Ratus Lima Puluh) Botol miras ilegal jenis arak Bali yang akan diedarkan di Kabupaten dan kota Bima menjelang Perayaan Nataru tahun 2024”. Kata Kasat Resnarkoba mengutip Adib.

Setelah itu supir yang berinisial IDK warga Desa Pergung Kecamatan. Mendoyo Kabupaten Jembrana Provinsi Bali dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *