Berita

Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Mengamankan Dugaan Perzinahan di Kos-Kosan

×

Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Mengamankan Dugaan Perzinahan di Kos-Kosan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (26/12) – Polsek Rasanae Barat, di bawah naungan Polres Bima Kota, berhasil mengamankan dugaan perzinahan yang terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Gabungan piket fungsi Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP SIRAJUDDIN, SH, melakukan penindakan setelah menerima informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Bima Kota, AKBP ROHADI, S.I.K, melalui Kasi Humas, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat dari pihak kepolisian terhadap adanya laporan dugaan perzinahan di kos-kosan. “Kami melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum untuk mengungkap kebenaran dan menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Kasi Humas.

Dari hasil penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu pasangan yang diduga terlibat dalam perzinahan. Pasangan tersebut teridentifikasi sebagai Sdri. NU, berstatus irt, beralamat di Desa Doro O’o, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, dan M S, seorang petani dari Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Sdri. NU pulang ke Indonesia setelah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura. Sayangnya, ia tidak memberitahu suaminya, Sdr. MM, mengenai kepulangannya dan singgah di Jakarta selama dua minggu tanpa memberikan kabar.

Sdr. MM, suami Sdri. NU, menjadi curiga setelah mendapatkan informasi dari keluarga di Jakarta bahwa istrinya sudah kembali ke Bima tanpa memberitahu. Sdr. MM kemudian menyelidiki sendiri dan mengetahui bahwa istrinya berada di salah satu kos-kosan di Kelurahan Mande.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 11.20 WITA, Sdr. MM langsung menanyakan keberadaan istrinya kepada penjaga kos-kosan. Setelah memastikan informasi dari penjaga, Sdr. MM bersama petugas kepolisian melakukan pengecekan di kamar kos dan menemukan Sdri. NU bersama dengan Sdr. MS berada di dalam kamar dalam posisi tidur.

Proses selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolsek Rasanae Barat, AKP SIRAJUDDIN, SH, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *