Berita

Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Woha Sosialisasikan Pencegahan TPPO

×

Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Woha Sosialisasikan Pencegahan TPPO

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (26/1) – Bhabinkamtibmas Polsek Woha Polres Bima Polda NTB Bripka M. Saleh melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat sambangi Warga Binaan.

Pasalnya, sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada warga Desa Binaannya Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima Rabu (24/01/24) sekira Pukul 10.00.Wita.

Seperti yang diketahui, sosialisasi ini merupakan upaya Polri agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang akan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, baik pekerjaan di luar maupun dalam negeri.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK., MIK., melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” Kata Kapolres mengutip Adib.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang ujarnya melanjutkan.

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

“Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia,” jelasnya lagi.

Untuk itu Kepolisian resos Bima dan Polsek jajaran secara kontinyu melakukan sosialisasi pencegahan TPPO terhadap masyarakat diwilayah hukumnya.

Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke pihak kepolisian terdekat atau bhabinkamtibmas yang ada di Desa Masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *