Berita

Sat Resnarkoba Polres Bima Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Shabu Seberat 228,96 gram

×

Sat Resnarkoba Polres Bima Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Shabu Seberat 228,96 gram

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (12/2) – Sat Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis Shabu, Minggu, (11/02/24) kemarin Pukul 20.00 Wita.

Disampaikan Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K., lewat Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH, pengungkapan kasus tersebut berlangsung di 3 tempat atau TKP.

“TKP pertama di Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, TKP kedua di Lingkungan Sadia 1 di belakang asrama Kodim 1608/Bima Kecamatan Mpunda Kota Bima, dan TKP ketiga BTN Pena To’i Kota Bima,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Abdul Malik, SH, meneruskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AH (L/34) warga Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Selain terduga, petugas juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 poket bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, dengan bruto seberat 228,96 gram, beserta sejumlah peralatan yang biasa dipakai untuk mengkonsumsi barang haram itu.

Kronologi Iptu Abdul Malik, SH, menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi warga yang diterima personil Satreskoba Polres Bima yang menyebut adanya indikasi transaksi Narkotika jenis Shabu beserta ciri-ciri terduga, di Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bima langsung terjun memimpin penyelidikan dengan mendatangi TKP yang dilaporkan warga.

Sesampai di TKP, lanjutnya, terlihat terduga pelaku sebagaimana dicirikan dan dicocokkan, rupanya benar terduga AH berada di TKP bersama saudara AF, ALK, MFR lantas kita amankan di tempat guna penggeledahan,” ungkap Iptu Abdul Malik, SH.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan BB berupa 1 (satu) poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga jenis Shabu didalam 1 (satu) buah tas selempang atau waistbag yang dipakai AH. Sementara tiga rekannya tidak ditemukan BB yang mengarah kepada adanya Tindak Pidana Narkotika.

“Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Bima melakukan interogasi terhadap saudara AH terkait kepemilikan barang tersebut dan mengaku barang tersebut merupakan miliknya”

Di hadapan petugas, AH juga mengakui, bahwa sisa barang tersebut berada di rumah orang tuanya yang terletak di Lingkungan Sadia I Kota Bima tepatnya di belakang asrama Kodim 1608/Bima.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Bima lantas menuju ke rumah dimaksud. “Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, ditemukan 1 (satu) poket Narkotika yang diduga jenis shabu yang berada di dalam lemari kamar milik saudara AH.” Beber Kasat Resnarkoba Polres Bima.

Tak sampai di situ, personil Sat Resnarkoba Polres Bima juga melakukan penggeledahan di satu rumah kontrakan AH yang terletak di BTN Penatoi Kota Bima, namun tidak menemukan BB yang dituju.

Sebagai informasi, ketika rekan terduga yakni AF,ALK dan MFR saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

“Apabila ketiganya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis maka akan di pulangkan dan berstatus sebagai Saksi tapi apa bila terbukti ketiganya pun akan diproses hukum” Kata Kasat.

Saat ini tidak dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *