Berita

Miliki 37,62 gram Narkoba Jenis Shabu, Pria 27 tahun Asal Desa Kore ini Diringkus Tim Opsnal Satreskoba Polres Bima

×

Miliki 37,62 gram Narkoba Jenis Shabu, Pria 27 tahun Asal Desa Kore ini Diringkus Tim Opsnal Satreskoba Polres Bima

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (18/3) – Tim Opsnal yang dimiliki oleh Satuan Reserse narkoba Polres Bima Polda NTB kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.

Minggu 18/03/24 sekira pukul 05.00 dini hari terduga pelaku berhasil AJ (L/27) warga Desa Kore berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskoba Polres Bima.

Diamankannya AJ ini berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi/ penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di rumah Terduga.dan akibat ulahnya warga sekitar merasa sangat resah.

Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu A. Malik SH memerintahkan Tim Opsnal agar segera melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.

Aiptu Arif Rahman S.sos selaku katim memimpin anggota nya bergegas bergerak menuju TKP.Setelah menempuh perjalanan yang cukup jauh pasalnya Kecamatan sanggar merupakan kecamatan terluar kedua yang jarak cukup jauh dari ibu Kota kabupaten Bima.

Sesampainya di dusun balambo Desa Kore Aiptu Arif dan anggota nya melakukan pengintaian gerak gerik terduga.

Setelah itu tanpa membuang waktu Tim Opsnal melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh ketua RT setempat, dan dari penggeledahan itu Tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan terduga sebanyak 81, Pocket Narkoba Jenis Shabu Siap edar dengan berat 37,62 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi oleh petugas AJ mengakui kalau barang haram itu adalah milik nya yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sanggar dan Sekitarnya.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK., MIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Kore Kecamatan Sanggar.

“Kami telah mengamankan saudara AJ dengan barang bukti Narkoba jenis seberat 37, 62 gram dan diamankannya yang bersangkutan sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Kata Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Bima.

Saat ini terduga pengedar narkoba bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *