Bhabinkamtibmas Desa Ta’a BRIPKA Ibrahim bersama Bhabinsa Sertu Syaiful memediasi sengketa utang piutang antara Bapak Syukrin dan Ibu Ika Pradipta di Kantor Desa Ta’a.
Dengan disaksikan Sekdes Dian Argiantara, Kadus Saleko, dan keluarga masing-masing, kedua pihak sepakat bahwa utang sebesar Rp6 juta akan dicicil hingga Desember 2025 dan dituangkan dalam surat pernyataan.
Kegiatan ini mempererat hubungan aparat dengan masyarakat serta meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga Kamtibmas