Kota Bima, NTB (19 Mei 2026) – Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota melaksanakan mediasi Restorative Justice terhadap perkara penganiayaan, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Ruangan Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur.
Kapolres Bima Kota AKBP MUBIARTO S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Timur IPTU Kuntho T. Prakoso menjelaskan, mediasi dilakukan terkait perkara penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 di rumah saudara Yanan, RT 001/RW 001 Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Dalam perkara tersebut, korban diketahui atas nama MUHAMAD SOFIAN, sementara terlapor yakni saudara MOH. ARDYAN MAETHASIER.
Kapolsek menjelaskan, melalui pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak dipertemukan guna mencari penyelesaian terbaik secara damai dan kekeluargaan.
“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan,” jelas IPTU Kuntho T. Prakoso.
Sebagai bentuk kesepakatan damai, kedua pihak selanjutnya membuat surat perjanjian perdamaian dan menandatangani dokumen tersebut di atas materai Rp10.000.
Dengan adanya penyelesaian melalui Restorative Justice ini, diharapkan hubungan baik antar kedua pihak dapat kembali terjalin serta situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur tetap aman dan kondusif.












