Breaking News
Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. Bhabinkamtibmas Polsek Donggo Monitoring Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level: Cara Belajar Berubah, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Modern
Berita  

Konsep Otomatis

‎Lombok Tengah, (NTB) – Sebanyak 1121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai upaya memperkuat komitmen pencegahan atau mitigasi penyalahgunaan narkoba.
‎
‎Kapolres AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K mengatakan seluruh anggota diwajibkan mengikuti pemeriksaan tanpa terkecuali sebagai bagian dari langkah tegas dan serius dalam mendeteksi serta mencegah potensi penyalahgunaan narkoba di internal Polri.
‎
‎”Tes urine terhadap semua anggota ini dilakukan secara spontan/dadakan setelah apel pagi, dan ini bentuk komitmen kami bahwa Polres Lombok Tengah harus bersih dari narkoba,” ujarnya.
‎
‎Kapolres AKBP Eko Yusmiarto menegaskan bahwa tes urine ini dilakukan tanpa pemberitahuan agar benar-benar objektif, bahkan Kapolres sendiri menjadi yang pertama bersama para PJU untuk menunjukkan bahwa pimpinan juga harus memberi teladan bagi anggotanya.
‎
‎Menurutnya, pelaksanaan tes urine ini dilakukan Sat Resnarkoba dan Seksi Dokkes Polres Lombok Tengah dan dilaksanakan secara transparan dan profesional.
‎
‎”Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel yang telah diperiksa negatif dari penggunaan narkoba,” ujar AKBP Eko Yusmiarto.
‎
‎Ia menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara berkala dan insidental serta tidak direncanakan waktunya guna memastikan seluruh anggota bebas dari pengaruh zat terlarang tersebut.
‎
‎”Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai aturan, kami ingin membangun institusi yang bersih dan dipercaya masyarakat,” ucap Kapolres AKBP Eko.
‎
‎Ia menambahkan, tes urine ini adalah langkah Polres Lombok Tengah memastikan seluruh personel bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kondisi sehat terbebas dari pengaruh narkoba.
‎
‎”Sebagai anggota Kepolisian, kami harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, oleh karena itu kami tidak mentolerir penggunaan narkoba dalam bentuk apapun di lingkungan Kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *