Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat bergerak cepat menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Sekotong.
Pengecekan lapangan tersebut dilakukan menyusul adanya unggahan video pada salah satu platform media sosial yang menunjukkan aktivitas pengolahan emas dengan metode perendaman.
Informasi ini kemudian menjadi atensi publik sehingga memerlukan langkah guna menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Penyisiran di Bukit Lendak Bare
Pada Selasa (31/3/2026), sekitar pukul 18.00 WITA, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Lombok Barat bersama personel dan Bhabinkamtibmas Buwun Mas melakukan penyisiran langsung ke titik lokasi yang dimaksud.
Adapun lokasi pengecekan difokuskan pada kawasan Bukit Lendak Bare, Dusun Bunut Kantor, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Lokasi tersebut secara geografis berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang mana secara administratif masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit.
Kehadiran aparat kepolisian di lokasi bertujuan untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap kebenaran video yang sempat viral tersebut.
Berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pengolahan emas yang sedang berlangsung.
Tim hanya mendapati sisa-sisa infrastruktur berupa bekas kolam rendaman yang kondisinya sudah terbengkalai. Berdasarkan analisis fisik di lokasi, kolam-kolam tersebut dipastikan sudah lama tidak digunakan dan tidak menunjukkan tanda-tanda operasional dalam waktu dekat.
Klarifikasi Terhadap Video di Media Sosial
Menanggapi hasil pengecekan tersebut, Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan situasi ini.
Menegaskan bahwa apa yang ditampilkan dalam unggahan media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta terkini yang ditemukan oleh personelnya di lapangan.
“Setelah dilakukan pengecekan pada lokasi tersebut, anggota kami tidak menemukan adanya kegiatan penambangan emas. Tim di lapangan hanya menemukan bekas kolam rendaman yang sudah lama tidak pernah beroperasi. Namun, sebagai langkah antisipasi dan demi menjaga status quo, personel tetap melakukan pemasangan kembali garis polisi (police line) terhadap lokasi kolam rendaman tersebut,” ujar AKBP Yasmara Harahap dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, AKBP Yasmara Harahap menjelaskan bahwa video yang sempat beredar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat tersebut tidak ditemukan kecocokannya dengan kondisi di bekas lokasi kegiatan tambang yang disebut-sebut milik pekerja asing atau Warga Negara Asing (WNA) asal Cina di Bukit Lendak Bare.
Kepolisian memastikan bahwa lokasi tersebut saat ini dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas tenaga kerja asing sebagaimana yang diduga sebelumnya.
Langkah Koordinasi dan Penegakan Hukum
Keberadaan bekas aktivitas tambang di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas menjadi perhatian serius bagi kepolisian.
Meskipun saat ini tidak ditemukan kegiatan aktif, Polres Lombok Barat tetap berkomitmen untuk terus memantau wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI).
Terkait tindak lanjut ke depan, AKBP Yasmara Harahap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bekerja sendirian.
Penanganan masalah pertambangan dan penggunaan kawasan hutan memerlukan sinergi lintas sektoral agar mendapatkan solusi yang komprehensif.
“Rencana tindak lanjut kami adalah berkoordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan pengawasan di wilayah tersebut tetap berjalan maksimal. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial,” pungkasnya.
Dengan adanya pengecekan langsung ini, diharapkan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas bahwa pihak kepolisian tetap menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Berita Terkait
Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.