LOMBOK BARAT — Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan antarpulau. Seorang pria asal Sampang, Jawa Timur, diringkus bersama barang bukti sabu seberat hampir 2 kilogram.
Tersangka diketahui berinisial M (32), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Ia ditangkap di area SPBU Narmada, Jalan Ahmad Yani, Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.40 WITA.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 1.983,841 gram (sekitar 1,9 kg).
Kasus ini resmi ditangani Ditresnarkoba Polda NTB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/85/VI/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA NTB tertanggal 30 Juni 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. ketentuan penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026 dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.












