Berita  

Diduga Pengedar Ganja, Seorang Pria asal Kota Mataram Ditangkap Polisi di Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dalam rangka Operasi Antik Rinjani 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (32) beserta barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 5.691, 52 gram atau sekitar 5, 69 kilogram, Kamus (06/08/2026).

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Terduga diamankan atas dugaan tindak pidana menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terduga M merupakan warga Rembige Timur, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Ia ditangkap di sebuah kafe di Dusun Jelengah, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah vila yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja.

Di lokasi pertama, petugas menyita 12 bungkus plastik klip berisi ganja, satu wadah kaca berisi ganja, kertas linting, plastik klip kosong, tas merah, telepon seluler Android, uang tunai sebesar Rp750 ribu, serta barang bukti lainnya. Total berat bruto ganja yang ditemukan di lokasi pertama mencapai 91, 13 gram.

Sementara itu, di lokasi kedua, polisi menemukan beberapa paket ganja yang dikemas dalam plastik hijau dan lakban hitam, termasuk sembilan paket ganja yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar. Total berat bruto barang bukti di lokasi kedua mencapai 5.600, 39 gram.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai 5.691, 52 gram atau sekitar 5, 69 kilogram ganja.

Menurut Kasi Humas, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Jereweh. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., dengan memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga M yang kemudian berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi awal, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua dan menemukan barang bukti tambahan, ” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial S yang berasal dari Mataram untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, penyidik telah membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga, serta menjadwalkan pengujian barang bukti dan tes urine. Terduga masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *