Berita  

Polres Sumbawa Barat Amankan 247 Gram Sabu di Maluk

Sumbawa Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial J (47), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat yang mendapat dukungan anggota Polsek Maluk pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.40 Wita.

Terduga J diamankan di sebuah rumah di Dusun Pasir Putih Tengah, Kecamatan Maluk. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 247,09 gram.

Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 101,23 gram, satu plastik klip besar berisi 113 klip diduga sabu dengan berat bruto 84,83 gram, serta satu plastik klip besar berisi 21 klip dengan berat bruto 50,93 gram.

Polisi juga mengamankan tiga plastik klip besar lainnya yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 15,15 gram, 14,90 gram, dan 26,18 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan empat bendel plastik klip kosong, satu alat timbang digital, dua unit telepon seluler Android serta uang tunai belasan juta rupiah.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

“Personel melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga J di sebuah rumah di Dusun Pasir Putih Tengah, Kecamatan Maluk,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku memperoleh narkotika yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut berasal dari Lombok Timur untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut guna mengungkap jaringan dan asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, J diduga melanggar ketentuan pidana terkait menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi selanjutnya melakukan sejumlah tindakan penyidikan, antara lain membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga serta melaksanakan tes barang bukti dan tes urine terhadap yang bersangkutan.

Polres Sumbawa Barat menegaskan proses hukum terhadap terduga masih berjalan. Status bersalah atau tidaknya J nantinya ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *