Berita  

Gerebek Rumah di Lempeh, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Tiga Pria Beserta 1,30 Gram Sabu

Sumbawa Besar, NTB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek sebuah rumah di Jalan Cendrawasih, Gang Pendidikan, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, dan mengamankan tiga orang pria berinisial EF (44), AW (26), serta SR (21), Kamis (10/09/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal yang melibatkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan mendalam ke Kelurahan Lempeh. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati ketiga terduga pelaku sedang duduk di dalam rumah. Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, petugas kepolisian langsung memanggil beberapa saksi umum untuk hadir menyaksikan penggeledahan.

Penggerebekan bermula dari informasi akurat yang diterima Kasat Resnarkoba mengenai aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku EF (44) di Kelurahan Lempeh. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi sasaran.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan mengerahkan Tim Opsnal ke lokasi di Kelurahan Lempeh. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh beberapa saksi umum, kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti tiga poket sabu di dalam kamar,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dalam operasi penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatan para terduga pelaku.

“Barang bukti tersebut meliputi 3 poket klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,30 gram. Selain itu, petugas juga menyita peralatan konsumsi dan sarana komunikasi berupa 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop plastik, 7 buah korek api gas, 2 buah sumbu, 1 buah gunting, 1 buah klip plastik transparan kosong yang diduga untuk mengemas ulang sabu, serta 3 unit ponsel android,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil interogasi singkat di tempat kejadian, terduga pelaku utama berinisial EF (44) mengakui tanpa ragu bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang tak dikenal di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Sumbawa guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *