Berita  

Gerak Cepat Polsek Plampang Bekuk Seorang Residivis Pencurian Tas dan HP di Puskesmas Maronge

Sumbawa Besar, NTB — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan. Seorang terduga pelaku berinisial QM (43) yang merupakan seorang residivis kasus serupa berhasil diringkus berkat kejelian petugas yang mengenali ciri-ciri pelaku dari rekaman kamera pengawas (CCTV), Senin (14/09/2026) pagi.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 14 September 2026 pagi, saat petugas piket jaga Polsek Plampang melihat seorang pria yang berjalan kaki melintas di depan Mako Polsek. Pria tersebut menunjukkan gerak-gerik dan ciri-ciri fisik yang sangat identik dengan pelaku pencurian berdasarkan rekaman CCTV di Puskesmas Maronge.

Mengetahui hal tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Plampang, Bripda Fauzi, dengan sigap membuntuti terduga pelaku yang berjalan kaki menuju arah Alfamart Simpang Labangka untuk membeli minuman. Petugas terus mengawasi hingga terduga pelaku masuk ke dalam gang perkampungan.

Saat hendak diamankan oleh petugas, QM sempat mencoba melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di dalam gang sempit. Berkat kesigapan petugas di lapangan, terduga pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan. Kanit Reskrim bersama personel piket jaga Polsek Plampang langsung mendatangkan bantuan ke lokasi untuk memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Plampang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Berkat kecermatan personel yang mengenali ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV serta tindakan taktis di lapangan, terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti setelah sempat mencoba melarikan diri ke dalam perkampungan,” ujar Kapolsek.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di ruang rawat inap Puskesmas Maronge. Korban berinisial BN (19) saat itu meletakkan tas hitam berisi dua unit ponsel (Redmi 14 dan Tecno Spark GO 2), uang tunai Rp400.000, serta surat emas di atas ranjang persis di sampingnya sebelum beristirahat. Saat korban terbangun pada Minggu (13/09/2026) subuh, tas beserta seluruh barang berharganya telah raib, dengan total kerugian mencapai Rp4.000.000.

“Dari hasil interogasi awal, QM yang merupakan warga asal Asakota, Kota Bima, mengakui perbuatannya. Diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian serupa yang pernah beraksi pada tahun 2022 di Jalan Lintas Samota. Dalam menjalankan aksinya kali ini, pelaku tidak sendirian, melainkan dibantu oleh seorang rekan berinisial B yang kini tengah dalam pengejaran petugas.” jelas Iptu Joko Wilopo.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi 14 warna hitam dan sebuah tas hitam. Sementara itu, barang bukti lainnya berupa satu unit HP Tecno Spark GO 2 saat ini dikuasai oleh rekan pelaku berinisial B yang sedang dilacak keberadaannya. Saat ini, Polsek Plampang terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *