Berita  

Kerap Edarkan Narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan Dua Orang dan 13 Poket Sabu

Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa menggerebek sebuah rumah yang disinyalir sering dijadikan tempat transaksi barang haram di Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Jumat (09/10/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AR alias U (23) dan Z alias Y (30). Petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram yang dikemas dalam 13 poket siap edar.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Plampang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Harirustaman memimpin langsung Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga mengarah pada rumah terduga AR alias U.

Setibanya di lokasi, Tim Opsnal langsung mengamankan AR alias U dan Z alias Y yang sedang duduk di dalam kamar. Untuk menjaga transparansi proses kepolisian, petugas memanggil dua orang saksi umum guna menyaksikan jalannya penggeledahan.

“Meskipun pemeriksaan awal pada badan terduga pelaku tidak membuahkan hasil, namun saat petugas menyisir area bangunan rumah berhasil menemukan 1 buah alat hisap (bong), uang tunai Rp920.000,-, 3 buah korek gas, 2 buah sumbu, 3 buah skop plastik, 1 buah pipa kaca, serta 5 unit ponsel Android yang disembunyikan di bawah lantai kamar.” ujar Kasat.

Penggeledahan berlanjut ke area dapur. Di atas etalase tempat penyimpanan piring, petugas menemukan 1 buah dompet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi 13 poket berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Penggerebekan ini merupakan komitmen tegas Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Anggota kami di lapangan berupaya teliti menyisir setiap sudut rumah hingga berhasil mengamankan 13 poket diduga sabu beserta barang bukti pendukung lainnya yang disembunyikan para terduga pelaku,” Pungkasnya.

Dari hasil interogasi singkat di tempat kejadian perkara, kedua terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial B. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *