Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota mengamankan 10 orang terduga dalam operasi serentak Kampung Bebas dari Narkoba berskala besar yang dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Operasi tersebut menyasar tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sarae.
Operasi gabungan ini melibatkan personel Polres Bima Kota, Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda NTB, BNNK Kota Bima, dan Subden POM TNI. Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bima Kota AKP Masdidin, S.H.
Pada TKP pertama, yakni di dalam gang RT 002/RW 001, Kelurahan Sarae, petugas mengamankan dua orang berinisial MR (54), warga Kelurahan Paruga, dan ER (46), warga Kelurahan Sarae.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah korek api gas, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp787.000.
Selanjutnya, tim bergerak ke TKP kedua, yakni rumah seorang perempuan berinisial JB di Kelurahan Sarae. Di lokasi ini, petugas menemukan enam orang, masing-masing berinisial JB (49), PA (42), AN (25), RM (21), FA (26), dan SO (31).
Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas mengamankan empat bungkus plastik klip kosong dan tiga unit telepon genggam.
Tim kemudian melanjutkan kegiatan ke TKP ketiga, yakni rumah seorang perempuan berinisial EN di RT 002/RW 001, Kelurahan Sarae. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial EN (42) dan AR (23).
Barang bukti yang diamankan dari lokasi ketiga berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet yang diduga digunakan sebagai sendok, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.
Secara keseluruhan, berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam operasi tersebut tercatat sebanyak 1,59 gram.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.
Setelah melakukan pendalaman dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, personel gabungan bergerak menuju tiga lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan.
Dalam setiap penggeledahan, petugas menghadirkan saksi umum setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan terkait barang bukti yang ditemukan pada TKP pertama, MR dan ER disebut tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.
Polres Bima Kota selanjutnya melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan para terduga serta asal-usul barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan, penyelidikan, serta kerja sama lintas instansi dan partisipasi masyarakat.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Melalui operasi serentak Kampung Bebas dari Narkoba ini, Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman peredaran narkotika.












