Dompu, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan ke Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA tersebut dilaksanakan oleh anggota Unit I Pidana Umum (Pidum) A Sat Reskrim Polres Dompu, Bripka Sahril Anhar, S.H., bersama anggota, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, tersangka berinisial S.R. (54), seorang perempuan yang beralamat di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfrida Nur’Alisia Hidayah, S.H., untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penanganan perkara pada tahap penyidikan, untuk selanjutnya diproses oleh pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar IPTU Fitrawan.
Ia juga menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Dompu akan terus berupaya menuntaskan penanganan setiap perkara secara profesional serta memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Dompu dalam menindaklanjuti perkara pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Polres Dompu berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional dan bertanggung jawab. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.
Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu










