Berita  

Operasi Sikat Semeru 2026: Polresta Tuban Ungkap 12 Kasus Kejahatan dan Kembalikan Kendaraan Curi Secara Gratis

TUBAN – Polresta Tuban berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom, saat Konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/10/2026).

Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan dengan rincian lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 10 tersangka, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan dua tersangka, tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tiga tersangka, serta dua kasus senjata tajam (sajam) dengan dua tersangka, dengan total tersangka sebanyak 17 orang.

Secara keseluruhan, Polresta Tuban berhasil mengungkap delapan kasus yang masuk Target Operasi (TO) dan empat kasus Non-Target Operasi (Non-TO). Dengan demikian, capaian pengungkapan mencapai 150 persen dari target awal sebanyak delapan kasus.

“Dengan demikian ada 4 kasus non target yang berhasil kita ungkap” terang AKBP Windy

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Aria Wijaya, S.I.K., M.Si., menjelaskan selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.

Barang bukti tersebut di antaranya kendaraan roda dua, laptop serta sejumlah barang dan peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, termasuk perkara pencurian kotak amal di masjid.

Kasat Reskrim menjabarkan dalam perkara curat, polisi mengamankan YT alias BY (44), warga Kota Tuban SN (35), KC (51), HS (44), CE (27), EB (27), CH (37), NV (32), yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, TK (22), warga Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban serta DA (18) warga Lumajang.

Sementara itu, dalam perkara curas, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DC (28), warga Kecamatan Plumpang, dan AP (28), warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Untuk kasus curanmor, polisi mengamankan RK (44), JN (33), dan MK (30), yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Adapun dalam perkara senjata tajam, dua tersangka yang diamankan berinisial TS (28), warga Kecamatan Merakurak, dan DT (45), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dugaan tindak pidana masing-masing. Perkara curat dan curanmor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Perkara curas dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Sementara itu, perkara sajam dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tuban juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satu upaya yang disarankan adalah memasang kamera pengawas atau CCTV dengan kualitas gambar yang memadai di rumah, pertokoan, pasar, maupun lingkungan permukiman.

Keberadaan CCTV diharapkan dapat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku, mengenali kendaraan yang digunakan, serta mengungkap tindak pidana apabila terjadi kejahatan di lingkungan masyarakat.

“Itu bisa membantu Polisi dalam mengidentifikasi pelaku maupun kendaraan yang digunakan untuk kejahatan” pungkas Aria Wijaya.

Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan Operasi Kepolisian kewilayahan ini mengedepankan fungsi Reserse Kriminal sebagai upaya menanggulangi kejahatan yang meresahkan masyarakat sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Tuban.

Melalui pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 ini, Polresta Tuban menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Pengungkapan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di wilayah Kabupaten Tuban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *