Kota Bima, NTB – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Tim Opsnal Polsek Wawo, Polres Bima Kota, melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya, Jumat (23/10/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polsek Wawo, AIPDA Mansyur, dengan menyasar sejumlah kios di Desa Maria Utara dan Desa Ntori, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Sasaran penertiban meliputi pemilik, pengedar, maupun pihak yang menguasai minuman keras.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas perintah lisan Kapolres Bima Kota kepada seluruh Kapolsek agar meningkatkan upaya antisipasi dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan minuman keras di wilayah masing-masing.
Menurutnya, minuman keras kerap menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas, perkelahian, tawuran antarkelompok atau pemuda, penganiayaan, hingga gangguan Kamtibmas lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Opsnal mendatangi dan memeriksa sejumlah kios yang menjadi sasaran penertiban. Dari kegiatan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 botol minuman jenis arak Bali dan 5 botol minuman jenis sofi.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan Polsek Wawo untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin serta mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Kapolsek Wawo juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun menyalahgunakan minuman keras yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Melalui kegiatan penertiban yang berkelanjutan, Polsek Wawo berkomitmen mendukung terciptanya situasi wilayah yang aman dan kondusif, sekaligus memperkuat kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.












