Kota Bima, NTB – Dalam rangka mengantisipasi masuknya barang-barang berbahaya dan minuman keras (miras) melalui jalur laut, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang serta barang bawaan kapal perintis yang tiba di Pelabuhan Laut Bima.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Dermaga 1 Pelabuhan Laut Bima, Jalan R.E. Martha Dinata, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima IPDA Sirajudin, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan bersama anggota jaga terhadap penumpang dan barang bawaan kapal perintis yang datang dari sejumlah pelabuhan, yakni Pelabuhan Tenau Kupang, Maumere, dan Labuan Bajo.
Menurutnya, kegiatan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyelundupan barang-barang berbahaya, perdagangan atau penyelundupan hewan yang dilindungi, serta mencegah masuknya minuman keras ke wilayah Kota Bima melalui jalur transportasi laut.
Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk penumpang dan barang melalui Pelabuhan Laut Bima.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas tidak menemukan adanya barang berbahaya, hewan yang dilindungi maupun minuman keras yang dibawa oleh penumpang.
Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah pelabuhan serta mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Kota Bima.












