Berita  

Gerak Cepat Polsek Rasanae Timur Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian Tabung Gas LPG dari Amukan Warga

Kota Bima, NTB – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Bima Kota dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Personel Piket Polsubsektor Raba bersama Piket Polsek Rasanae Timur bergerak cepat mengevakuasi seorang pria yang diduga melakukan pencurian tabung Gas LPG ukuran 3 kilogram setelah diamankan oleh warga.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Timur IPTU Kuntho T. Prakoso, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di RT 003 RW 001, Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Kejadian bermula saat Piket Polsubsektor Raba menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga melakukan pencurian satu tabung Gas LPG ukuran 3 kilogram dan telah diamankan oleh warga setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsubsektor Raba bersama Piket Polsek Rasanae Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasanae Timur IPTU Kuntho T. Prakoso, S.H., segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan situasi dan mengevakuasi terduga pelaku yang diketahui berinisial M alias O (42), warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kota Bima. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu tabung Gas LPG ukuran 3 kilogram yang diduga hasil tindak pidana.

Untuk menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri, petugas segera membawa terduga pelaku ke Mapolsek Rasanae Timur guna mendapatkan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Rasanae Timur IPTU Kuntho T. Prakoso, S.H., mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Namun demikian, ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Percayakan setiap penanganan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Kami akan bertindak secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan membahayakan keselamatan semua pihak,” tegas Kapolsek.

Melalui respons cepat tersebut, Polres Bima Kota kembali menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *